NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penting! segini skor BI Cheking untuk pinjaman KUR, simak penjelasannya.
Sebelum anda ingin mengajukan pinjaman KUR penting untuk anda melihat dan memastikan Skor BI Checking Anda aman atau tidak.
Karena pihak Bank tidak menerima nasabah yang memiliki Riwayat BI Checking yang buruk dan setiap kredit yang diajukan baik itu KUR maupun pinjaman lainnya, pasti riwayat pembayarannya tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Sistem ini dahulu dikenal dengan nama BI Checking. Nama tersebut diganti sejak 1 Januari 2018 setelah sistem pengelolaan kredit debitur dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Tentunya Skor BI Cheking untuk pinjaman KUR yang diterima dari BI Checking memiliki 5 skor kredit, dan tentunya pihak Bank memilih calon nasabah yang memiliki Skor 1 atau 2, karena skor 1 sudah pasti aman dan tidak memiliki Riwayat tunggakan, dan untuk skor 2 masih bisa di pertimbangkan dari pihak bank.
Berikut Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:
1. Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
2. Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
5. Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Black List BI Checking.
BACA JUGA:Selain Harganya Kurang dari Rp 20 Juta, Begini Spek dan Kehebatan Motor Listrik Honda V-Go
Ada beberapa tips cara lolos survei KURyang bisa dilakukan oleh calon debitur, di antaranya: