2. Siapkan kartu identitas asli, KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan sedangkan untuk debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
3. Datang ke kantor OJK di Jakarta maupun kantor-kantor perwakilan OJK di daerah Isi formulir permohonan SID.
4. Jika dokumen lengkap, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
Selain ke kantor OJK anda juga bisa melihat BI Checking secara online
Berikut cara melihat BI checking secara online:
1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
2. Isi formulir dan nomor antrean
3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
BACA JUGA:Berapa Limit Pinjaman di Livin Mandiri? Ini Cara Mudah Pinjam Uang Rp 50 Juta Langsung Cair
4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
BACA JUGA:Penting Tahu, Begini Penjelasan Surat Suara Tidak Sah dan Penyebabnya