Apakah Tinta Pemilu 2024 Sah untuk Wudhu dan Shalat? Begini Penjelasan Hukumnya

Rabu 14-02-2024,14:37 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah tinta pemilu 2024 sah untuk wudhu dan shalat? Ini penjelasan berdasarkan hukumnya.

Pemilu 2024 sudah berlangsung atau dilaksanakan pada hari ini, Rabu 14 Februari 2024. Pelaksanaannya juga disertai dengan penggunaan tinta.

Penggunaan tinta yang menandakan seseorang telah melaksanakan penyoblosan selalu dilakukan setiap gelaran pemilu. Dari tahun ke tahun pengadaan tinta pemilu ini selalu menjadi bukti pencoblosan. 

Tidak sedikit orang yang bingung apakah tinta pemilu ini bisa membatalkan wudhu atau tidak, karena biasanya tinta ini memiliki daya lekat yang kuat dan bisa berhari-hari belum hilang juga. 

BACA JUGA:Cara Mencairkan Dana Rp 20 Juta di BCA Mobile, Pinjaman Online BCA 2024 Bebas Agunan

Oleh karena itu, artikel ini akan membahas tentang dalil dalam berwudhu yang bisa menjadi landasan penentu apakah wudhu kamu sah atau tidak ketika tinta pemilu masih tampak atau tersamar di jari.

Berikut dalil dalam berwudhu:

1. Hadits Tentang Kuku yang Tidak Basah

Yang pertama bisa kamu lihat dari hadits tentang jari kuku yang tidak tersentuh air. Hadits riwayat Imam Muslim yang didapatkan dari Umar bin Khattab ini menceritakan tentang seorang sahabat yang setelah berwudhu, diminta mengulangi wudhunya oleh Nabi Muhammad SAW.

Diriwayatkan oleh Muslim, Hadits ini berbunyi:

“Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluas satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah SAW memperhatikannya dan menyuruhnya,”Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.” Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat.”

BACA JUGA:Cara Membersihkan BI Checking Pinjol agar Bisa Ajukan Pinjaman

Jadi dapat disimpulkan bahwa orang yangk kukunya masih belum basah, maka wudhunya belum sempurna dan tidak sah, sehingga harus diulang.

2. Hadits tentang Punggung Kaki yang Tidak Basah

Sedangkan hadits kedua diriwayatkan oleh Ahmad tentang orang yang wudhunya tidak sempurna, yaitu selebar koin di punggung kakinya tidak basah. Ketika Nabi Muhammad mengetahuinya, orang ini langsung disuruh untuk mengulangi wudhunya.

Kategori :