Cek Segera Berapa Lama BI Checking Bersih Setelah Pelunasan, Ini Cara agar BI Checking Bisa Kembali Bersih

Rabu 14-02-2024,15:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

Perlu juga untuk dipahami bahwa debitur akan tetap masuk ke dalam black list jika masih belum melunasi cicilannya.

Oleh karena itu, meskipun pihak bank melakukan BI Checking 10 tahun berikutnya, data tunggakan cicilan masih akan ada.

BACA JUGA:KUR 2024 Tanpa Bunga, Simak Besaran Cicilan Pinjaman Rp 10 Juta KUR Syariah Pegadaian

Proses pemutihan BI Checking hanya dapat dilakukan jika debitur melunasi tunggakan cicilannya.

Mengingat pentingnya BI Checking untuk pengajuan kredit, banyak masyarakat mencari cara agar BI Checking bersih. Lantas, bagaimana caranya?

BI Checking mengacu pada metode yang digunakan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memeriksa catatan kredit seseorang.

Ada pembagian skor yang menunjukkan performa debitur dalam melunasi cicilan kreditnya, yaitu dari skor 1-5. Berikut penjelasannya:

Skor 1: Kredit Lancar yang berarti kewajiban membayar cicilan selalu dipenuhi tepat waktu, termasuk bunga dan tidak pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK (dalam perhatian khusus) dalam BI Checking artinya debitur terdata terlambat membayar kredit selama 1-90 hari.

BACA JUGA:Apakah Tinta Pemilu 2024 Sah untuk Wudhu dan Shalat? Begini Penjelasan Hukumnya

Skor 3: Kredit Tidak Lancar artinya debitur pernah menunggak cicilan sampai 91-121 hari.

Skor 4: Kredit Diragukan artinya debitur pernah menunggak cicilan sampai 91-121 hari.

Skor 5: Kredit Macet artinya debitur menunggak cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.

Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang akan dipertimbangkan untuk menerima bantuan kredit dari bank.

Sedangkan untuk debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan mengalami kesulitan karena bank tidak akan mengambil risiko kerugian.

Namun, kondisi tidak mampu membayar cicilan secara konsisten terkadang tidak bisa dihindari karena beberapa alasan.

Kategori :