Bagaimana jika Dapat Uang Haram untuk Bayar Utang? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Kamis 15-02-2024,20:22 WIB
Reporter : Sheila SIlvina
Editor : Purnama Sakti

Jika pemiutang mengetahui bahwa pengutang menggunakan uang yang haram untuk membayar utang, dan pemiutang menerimanya, hal ini juga dianggap haram karena merupakan bentuk kerjasama atau persetujuan terhadap praktik yang melanggar prinsip-prinsip syariah.

Kesimpulannya, disarankan untuk mencari sumber yang halal dalam membayar utang dan memastikan bahwa sumber pendapatan yang digunakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

BACA JUGA:Simulasi Kredit Motor Listrik United T1800 Cicilan Mulai Rp 900 Ribuan, Ini Besaran DP yang Diperlukan

Ini penting untuk memastikan kehalalan transaksi dan ketaatan terhadap ajaran agama.

Menerima uang hasil curian, ada beberapa poin yang perlu dipertimbangkan:

1. Pengetahuan 100%

Jika Anda tahu pasti bahwa uang tersebut 100% hasil curian, baik karena debitur mengakui atau Anda melihat sendiri, maka menerima uang tersebut dianggap haram.

Dalam Islam, transaksi dengan harta yang diperoleh secara curang atau tidak sah tidak diperbolehkan.

2. Tidak Ada Kewajiban Bertanya

Tidak ada kewajiban bagi Anda untuk secara aktif bertanya atau menyelidiki status uang tersebut.

BACA JUGA:Pinjaman Rp 30 Juta KUR BCA 2024 Cicilan Rp 25 Ribuan? Coba Cek di Sini

Namun, jika informasi bahwa uang tersebut berasal dari hasil curian menjadi jelas, maka menerima uang tersebut dapat dianggap tidak etis dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Perlu diingat bahwa kehalalan suatu transaksi atau penerimaan uang juga dapat dipengaruhi oleh niat dan pengetahuan individu.

Jika ada keraguan terkait status uang, disarankan untuk mendiskusikannya dengan seorang ulama atau cendekiawan agama Islam untuk mendapatkan pandangan yang lebih rinci dan sesuai dengan konteks spesifik.

Menerima uang yang diduga bercampur dengan harta yang halal atau memiliki status syubhat, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan:

BACA JUGA:33 Daftar Pinjol Resmi OJK Terbaru 2024 Limit Besar dan Syaratnya Cuma Pakai KTP Bukan Agunan

Kategori :