Bagaimana jika Dapat Uang Haram untuk Bayar Utang? Sah atau Tidak? Begini Penjelasannya

Kamis 15-02-2024,20:22 WIB
Reporter : Sheila SIlvina
Editor : Purnama Sakti

Dalam kedua pandangan tersebut, terdapat pemahaman bahwa seseorang dapat menerima undangan makan atau bertransaksi dengan orang yang memiliki sumber penghasilan dari praktik riba atau harta syubhat, selama tidak diketahui secara pasti bahwa harta tersebut berasal dari sumber yang haram.

Penting untuk diingat bahwa Islam menekankan pada kehalalan sumber pendapatan, baik dalam membayar hutang maupun dalam transaksi harian.

Menerima uang haram untuk membayar utang tidak dianggap sah dalam pandangan syariah. 

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu mencari cara untuk membayar hutang dengan menggunakan uang yang halal, menjaga keadilan, dan memastikan ketaatan terhadap prinsip-prinsip agama.

BACA JUGA:Informasi Terbaru Tabel Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Pinjam Rp10-50 Juta Hingga Usia 65 Tahun

Dalam situasi menerima uang yang diduga bercampur dengan harta yang halal atau memiliki status syubhat, perlu diingat bahwa kebijaksanaan dan penilaian pribadi memainkan peran penting.

Meskipun beberapa pandangan menyatakan bahwa menerima harta syubhat boleh dilakukan, tetaplah diingat untuk mempertimbangkan keragu-raguan dan memastikan bahwa tindakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Islam yang mendasar.

Terakhir, dalam menyikapi undangan makan atau bertransaksi dengan orang yang memiliki sumber penghasilan dari riba atau harta syubhat, pandangan yang menekankan pada kelezatan makanan bagi tamu, seperti yang diutarakan oleh Abdullah bin Mas'ud, memberikan perspektif yang bisa dijadikan pertimbangan. 

BACA JUGA:14 Cara Mengajukan Pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan Melalui HP Limit Rp25 Juta

Namun, tetap diperlukan kehati-hatian dan pertimbangan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam setiap tindakan yang diambil. Itulah pembahasan mengenai bagaimana jika mendapatkan uang haram untuk bayar utang? Sah atau tidak?

 

Sheila SIlvina

Kategori :