Jangan Takut Melapor, Ini 4 Lembaga Tempat Mengadu DC Bermasalah
Tempat pengaduan DC Bermasalah--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Di era modern, kehadiran industri fintech dalam menawarkan produk keuangan berbasis digital seakan membuka pintu baru bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman.
Bahkan, berbagai platform pinjaman online atau paylater memberikan pinjaman dengan dana cukup besar, hanya dengan menjaminkan KTP.
Hanya saja, dibalik kemudahannya tentu ada sejumlah risiko yang harus dihadapi. Terutama jika kamu mengalami telat bayar atau gagal bayar (Galbay).
Bahkan, tak sedikit orang yang gagal melunasi pinjamannya dan dikejar-kejar oleh pihak pinjol supaya segera melunasi hutangnya. Apabila sudah seperti itu, maka pihak yang meminjam atau debitur akan menerima risiko dari kegagalan membayar pinjaman.
Debitur dibuat khawatir dan diminta untuk segera membayar cicilan pinjaman online atau melunasi utang. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa ada beberapa hal yang salah jika buru-buru bayar utang pinjol ke DC yang datang ke rumah.
Lantas, apakah kita bisa mengadukan DC yang arogan ke pihak berwajib? Tentu saja bisa.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 30 Juta Bulan November? Ini Syarat dan Angsuran Bulanan yang Harus Dipenuhi
Tempat Laporkan DC
Pada dasarnya DC lapangan adalah orang atau pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dengan debitur dalam hal penagihan hutang piutang.
Penagihan dari DC lapangan biasanya dilakukan usai debitur gagal bayar (Galbay) hingga memiliki permasalahan tertentu dalam pembayaran.
Terdapat empat lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi DC yang bermasalah, yaitu:
1. Lapor ke Polisi
Jadi, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


