Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi DPR dan DPRD di Pemilu 2024, Lengkap dengan Simulasi

Kamis 15-02-2024,22:25 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai Angsa dengan perolehan 7.200 suara.

rekapitulasi:

- Partai Angsa meraih 3 kursi

- Partai Bebek meraih 1 kursi

- Partai Cicak meraih 1 kursi

- Partai Domba meraih 1 kursi

Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024

Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:

BACA JUGA:Kelelahan Saat Jalankan Proses Penghitungan Suara Pemilu 2024 Tiga Petugas TPS Dilarikan ke Rumah Sakit

1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).

2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:

• Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.

• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.

• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.

• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi.

• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.

Kategori :