Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi keenam adalah Partai Angsa dengan perolehan 7.200 suara.
rekapitulasi:
- Partai Angsa meraih 3 kursi
- Partai Bebek meraih 1 kursi
- Partai Cicak meraih 1 kursi
- Partai Domba meraih 1 kursi
Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Dalam menentukan alokasi kursi Anggota DPRD pada Pemilu 2024, terdapat beberapa pedoman yang diantaranya sebagai berikut ini:
1. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
2. Jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
• Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi.
• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi.
• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi.
• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi.
• Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.