Sebagai tambahan, informasi ada syarat dan cara untuk mendapatkan subsidi motor listrik di bulan Februari 2024 ini.
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi apabila detikers ingin mendapatkan subsidi motor listrik, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun
2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik)
3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu unit motor listrik saja.
BACA JUGA:Kredit Mobil Toyota Rush DP Rp 100 Juta, Segini Besaran Cicilan Per Bulan dan Keunggulan
Cara Daftar Subsidi Motor Listrik
Perlu diingat, tak semua orang berhak mendapatkan subsidi motor listrik. Pihak dealer akan mengecek data calon pembeli lewat situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Datang ke dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah.
2. Nantinya petugas akan melakukan pengecekan NIK KTP calon pembeli lewat sistem SISAPIRa.
3. Apabila calon pembeli dinyatakan lolos dan berhak menerima subsidi, maka motor listrik yang ingin dibeli mendapat potongan sebesar Rp 7 juta.
4. Jika sudah yakin dengan tipe motor listrik tersebut, calon pembeli perlu menyelesaikan proses administrasi, setelah itu dilanjutkan ke tahap pelunasan.
5. Terakhir, pembeli tinggal menunggu motor listriknya dikirim ke alamat rumah. Untuk STNK dan plat nomor diprediksi baru keluar sekitar 2-3 minggu setelah proses pembelian.
BACA JUGA:Motor Listrik Honda EM1 e: 2024, Revolusi Terbaru dari Motor Listrik