5. klaster 5 Rp1.400.000.
Sedangkan untuk besaran bantuan pendidikan yakni:
1. Maksimal Rp12 juta bagi penerima yang kuliah di prodi akreditasi A.
2. Kemudian maksimal Rp4 juta bagi penerima yang belajar di prodi akreditasi B.
3. Bagi penerima di prodi akreditasi C bakal mendapatkan bantuan pendidikan senilai maksimal Rp2.400.000.
BACA JUGA:Segera Dibuka, Begini Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024, Tidak Semua Orang Bisa Daftar
Untuk kamu yang belum daftar KIP Kuliah 2024 segera daftarkan dari sekarang, namun perlu diketahui untuk menjadi salah satu penerima KIP Kuliah 2024 kamu harus memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah 2024, berikut kriteria penerima KIP Kuliah 2024:
1. Lulusan SMA, SMK, dan gap year Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah siswa dan siswi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2023 atau 2022.
2. Lulus Perguruan tinggi Kriteria lain bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah siswa harus dinyatakan lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi akademik atau vokasi.
3. Berasal dari keluarga tidak mampu Kriteria wajib yang harus kamu miliki saat mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah calon mahasiswa berawal dari keluarga tidak mampu.
BACA JUGA:Persiapkan Diri Kamu Mulai dari Sekarang, Begini Cara dan Syarat Daftar KIP Kuliah 2024
Namun juga harus didukung dengan bukti dokumen yang sah. Prioritas sasaran bagi siswa penerima KIP Kuliah yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yakni:
- Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Penting! Ini 5 Syarat dan 9 Dokumen Wajib Pendaftaran KIP Kuliah 2024