Tertarik Beli Motor Listrik? Dapat Subsidi dari Pemerintah Rp 7 Juta, Begini Syaratnya

Sabtu 17-02-2024,15:35 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -  Tertarik beli motor listrik? Dapat subsidi dari pemerintah Rp 7 juta, begini syaratnya.

Pemerintah telah menghadirkan kebijakan yang mendukung dan mendorong adopsi kendaraan bermotor listrik di kalangan masyarakat dengan mengeluarkan subsidi sebesar Rp 7 juta.

Keputusan ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 21 Tahun 2023 yang mengubah Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua. 

BACA JUGA:Honda Brio Cicilan 1 Jutaan, Begini Besaran DP dengan Sejumlah Spesifikasinya

Dengan subsidi tersebut, diharapkan masyarakat yang tertarik untuk membeli motor listrik dapat merasakan manfaat signifikan, karena harga motor listrik menjadi lebih terjangkau.

Adanya insentif ini diharapkan dapat merangsang minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, mengingat kontribusi positif kendaraan listrik terhadap lingkungan dan keberlanjutan sumber daya energi. 

Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca dan polusi udara yang berasal dari sektor transportasi.

BACA JUGA:Syarat SNPB Salah Satunya Harus Menjadi Siswa/i Eligible, Berikut Cara Penentuan Menjadi Siswa Eligible

Dengan begitu, diharapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan ekonomis bagi calon pembeli motor listrik, tetapi juga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya pemerintah dalam menghadapi perubahan iklim dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Untuk memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrik, sahabat camkoha harus memenuhi tiga persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 17 tahun:

Sahabat camkoha harus menjadi Warga Negara Indonesia dan memiliki usia minimal 17 tahun. Kewarganegaraan dan usia merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi untuk memenuhi kriteria penerima subsidi.

2. Memiliki e-KTP (KTP Elektronik):

Salah satu syarat penting adalah memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang sah. e-KTP digunakan sebagai identifikasi resmi untuk memastikan bahwa penerima subsidi adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Naksir Kredit Honda Brio DP 10 Jutaan? Ini Simulasi Cicilan Per Bulan dan Syarat Pengajuan

Kategori :