BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tujuh orang anak bawah umur yang ditangkap Ditreskrimum Polda Bengkulu pertengahan bulan Februari lalu, mencium kaki orang tuanya setelah bisa berkumpul lagi dengan keluarga.
Pasca menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu dan dituntut hukuman 6 bulan kurungan penjara, Dwi Purwanti selaku Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan ke tujuh anak yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ini dikembalikan kepada orang tua.
BACA JUGA:BAKU TEMBAK, 2 Begal Kabur Punya Senjata Api, 5 Berhasil Ditangkap
Anatasa Pase yang menjadi penasihat hukum remaja berinisial R menyatakan, pihaknya dari LBH Jasinda yang murni membantu warga tidak mampu ini, tidak mendampingi ditingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Namun sejak awal ketujuh anak ini ternyata sudah berdamai dengan korban di tingkat Kepolisian, namun tidak diversi.
BACA JUGA:3 Bandit Ditembak Polisi, 1 Tewas. Penyergapan Menegangkan
Berdasarkan fakta di persidangan hingga terjadinya pencurian dengan kekerasan tersebut, hakim memutuskan dikembalikan kepada orang tua. Apalagi ketujuh anak ini masih berstatus pelajar.
Ana menyampaikan, kenakalan remaja yang berdampak ke pidana ini terjadi karena faktor broken home, sehingga kurangnya andil dari orang tua untuk melakukan pengawasan kepada anak.
BACA JUGA:Berharap Dapat Teman Kencan Lewat MiChat, Malah jadi Korban Curas
“Kita dari LBH Jasinda murni membantu warga yang tidak mampu yang terjerat hukum. Berdasarkan fakta persidangan kasus yang melibatkan ke 7 terdakwa merupakan aksi kenakalan remaja dan masih berstatus pelajar yang masih bisa dibina,” Kata Ana
Hal tersebut juga disampaikan penuntut umum Dinar Woleka. Dinar meminta seluruh orang tua untuk mengawasi anak yang masih berstatus remaja. Karena dalam fase ini rentan melakukan hal yang berakibat merugikan dirinya sendiri.
BACA JUGA:2 Pelaku Curas TKP Taman Simpang Lupis Ditangkap Macan Gading
“Perlunya pengawasan oleh orang tua terhadap anak yang masih dalam tahap perkebangan, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang,” Imbau Dinar.
Agusfaizar