- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usaha mikro yang produktif dan layak
- Belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
3. KUR Kecil
- Warga Negara Indonesia atau WNI
- Usaha kecil yang produktif dan layak
- Belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
4. KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
- WNI
- Pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia yang telah kembali dari luar negeri
- Usaha yang produktif dan layak
- Belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
5. KUR Khusus
- Kategori ini ditujukan untuk sektor usaha tertentu yang memiliki kekhususan dalam pengajuan KUR
Adapun dokumen yang harus dipenuhi seperti aplikasi permohonan kredit:
- Foto copy E-KTP