Ini Sanksi bagi Pemilik Mobil Odol dan Motor Knalpot Brong

Senin 06-03-2023,10:17 WIB
Reporter : Rendra Aditya Gunawan
Editor : purnama sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penertiban kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas kembali digiatkan Unit Turjagwali Satlantas Polresta Bengkulu. 

Sasarannya seperti sepeda motor dengan knalpot brong, pelanggaran Non TNKB dan kendaraan Odol atau Over Kapasitas.

BACA JUGA:Jual Akun, Gamer Mengaku Terhipnotis

Kanit Turjagwali Satlantas Polresta Bengkulu, Ipda. Muhammad Nabil mengatakan dalam penertiban minggu malam ada 18 kendaraan diamankan. 

Rinciannya 11 pengguna knalpot brong , lima kendaraan roda enam ditilang karena muatan melebihi kapasitas dan dua kendaraan roda dua ditilang.

BACA JUGA:Depot Kayu di Jalan Tanggul Ludes Terbakar

Ditegaskan Kanit Turjagwali, penertiban ini akan digiatkan terus hampir setiap hari oleh Satlantas Polresta Bengkulu.

 “Upaya ini dilakukan untuk membuat kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan juga meminimalisir terjadinya kecelakaan yang disebabkan hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Ipda. Muhammad Nabil.

BACA JUGA:Petugas Keamanan Cafe di Pantai Panjang Tewas Ditikam

Total kendaraan, ditambahkan Ipda. Muhammad Nabil  yang sudah diamankan baik di pos Simpang Lima maupun di Mapolresta Bengkulu sekitar 250 unit. 

BACA JUGA:Senjata Makan Tuan, Berikut Kronologis Penusukan Petugas Keamanan Cafe

 

Rendra Aditya Gunawan

Kategori :