Polda Bengkulu Tangkap Penambang Ilegal Batu Bara

Senin 06-03-2023,12:44 WIB
Reporter : Aliantoro
Editor : Purnama Sakti

Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2020 terkait tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan/atau melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin menteri.

 

Aliantoro

Kategori :