2. WhatsApp OJK
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.
Berikut caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
- Kemudian kirim pesan
- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157
Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator
4. Email
Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.
BACA JUGA:Khawatir DC ke Rumah? Begini Caranya agar DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah
Itulah beberapa cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK. Selain mengecek legalitas pinjol, kamu juga bisa melakukan pengaduan atau pelaporan pinjol ilegal.
Akan tetapi, jika yang dilaporkan termasuk dalam tindak pidana, OJK menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair ke DANA, Apakah Aman? Pertimbangkan 9 Risiko Pinjol Berikut
Berikut ini merupakan daftar 99 daftar pinjol legal OJK terbaru beserta alamat websitenya:
Danamas: https://p2p.danamas.co.id
Investree: https://www.investree.id
amartha: https://amartha.com
DOMPET Kilat: https://www.dompetkilat.co.id