BACA JUGA:Ini Daftar 3 Bank yang Menerima Pinjaman Kredit Kendaraan Bermotor KKB dengan Bunga Rendah
Namun, semua pembayaran cicilan yang sudah dibayarkan sebelumnya dianggap hilang dan tidak dapat dikembalikan kepada konsumen.
Ini menambah beban emosional dan finansial pada konsumen yang sudah berjuang keras untuk mengatasi masalah keuangan mereka.
Oleh karena itu, kredit macet bukan hanya menjadi ancaman terhadap keberlangsungan finansial konsumen, tetapi juga meninggalkan jejak yang mendalam dalam perjalanan mereka menuju kepemilikan mobil.
Untuk menebus mobil yang telah ditarik oleh perusahaan leasing, ada beberapa langkah yang bisa diambil, antara lain:
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Rp 10 Juta di Tahun 2024 Langsung Cair ke Rekening, Ikuti 9 Langkah Ini
1. Mengunjungi kantor perusahaan leasing untuk berdiskusi tentang opsi penyelesaian hutang. Ini bisa mencakup negosiasi untuk mendapatkan keringanan atau pengaturan pembayaran yang lebih fleksibel agar konsumen dapat melunasi hutangnya dengan lebih mudah.
2. Meminta keringanan waktu dengan menawarkan jaminan tambahan. Contohnya, konsumen dapat menawarkan untuk melunasi denda keterlambatan atau memberikan dokumen penting sebagai jaminan agar perusahaan leasing bersedia memberikan kelonggaran dalam waktu pembayaran.
Penarikan mobil oleh perusahaan leasing memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam konteks hukum, mobil yang ditarik oleh leasing dianggap sebagai jaminan fidusia dalam pembiayaan konsumen.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan khusus, yakni Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
BACA JUGA:Simulasi Kredit Toyota Avanza 1.3E MT, Tenor Sampai 5 Tahun, Ini Spek Unggulannya
Menurut undang-undang tersebut, jaminan fidusia merupakan suatu perjanjian dimana debitur (peminjam) menyerahkan hak kepemilikan atas suatu barang kepada kreditur (pemberi pinjaman) sebagai jaminan atas pembayaran utang.
Dalam konteks penarikan mobil oleh perusahaan leasing, konsumen yang mengambil kredit mobil secara efektif memberikan jaminan fidusia atas mobil tersebut kepada leasing sebagai bagian dari perjanjian pembiayaan.
Artinya, jika konsumen gagal membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan, perusahaan leasing memiliki hak untuk menarik kembali mobil tersebut sebagai pelaksanaan dari jaminan fidusia yang diberikan.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 25 Juta Cicilan Rp 400 Ribuan, Begini Langkah Pengajuan Cepat Cair
Proses penarikan mobil oleh leasing biasanya dilakukan setelah konsumen mengalami keterlambatan pembayaran cicilan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.