NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kredit macet, mobil ditarik leasing, apakah utang bisa lunas? Begini penjelasannya.
Kredit macet, sebagai momok dalam industri pembiayaan mobil, seringkali menjadi pemicu utama di balik kendaraan konsumen yang harus ditarik kembali oleh perusahaan leasing.
Situasi ini terjadi ketika konsumen menghadapi tantangan finansial yang menghambat kemampuan mereka untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati dengan perusahaan leasing.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI 2024 Dijamin Langsung Cair, Begini Langkah Pinjam Rp 9 Juta Bebas Agunan
Dalam banyak kasus, penundaan pembayaran cicilan menjadi masalah serius yang mengarah pada penarikan kembali kendaraan yang dibiayai oleh leasing.
Proses penarikan kendaraan bisa terjadi dengan dua cara yang berbeda, yaitu:
1. perusahaan leasing dapat mengambil langkah-langkah untuk menarik kendaraan tersebut
2. konsumen secara sukarela menyerahkan kembali kendaraannya kepada leasing.
Dalam kedua skenario tersebut, kendaraan yang dikembalikan kemudian akan dijual melalui lelang.
Hasil penjualan dari lelang tersebut akan digunakan untuk menutupi sisa hutang yang masih belum terbayar oleh pembeli terkait.
Namun, ironisnya, terkadang hasil lelang tidak cukup untuk menutupi seluruh sisa hutang yang masih ada.
Hal ini sering terjadi ketika nilai jual kendaraan tersebut lebih rendah dari jumlah yang masih harus dibayarkan oleh pembeli.
Dalam situasi ini, konsumen mungkin masih diperlukan untuk membayar selisihnya, meskipun mereka sudah kehilangan kendaraan yang telah mereka bayar sebagian.
Sementara itu, jika perusahaan leasing berhasil menarik kembali kendaraan dan menjualnya melalui lelang, utang dianggap sudah lunas.