Selain Kendaraan Knalpot Brong, Mobil ODOL Tidak Luput Dari polisi

Selasa 07-03-2023,09:34 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : ahmad afandi

CURUP, RBTVCAMKOHA.COM - Satuan Lalulintas Polres Rejang Lebong menggelar razia terhadap kendaraan roda dua hingga roda enam di kawasan Bundara Simpang Nangka.   D alam razia tersebut belasan kendaraan diamanakan petugas.


Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Melisa mengungkapkan, razia kendaraan tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Polisi Militer.

BACA JUGA:Ini Sanksi bagi Pemilik Mobil Odol dan Motor Knalpot Brong

 

“Razia gabungan bersama Dinas Perhubungan dan Polisi Militer ini, sasarannya berupa kendaraan yang menggunakan knalpot brong, kendaraan yang mati pajak hingga kendaraan over dimensi over loading atau kendaraan odol ,” ungkap IPTU Melisa.

B agi pengendara yang kedapatan melanggara sendiri diberikan sanksi tilang surat kend a raan, sedangkan kendaraan knalpot brong dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Lagi...Polresta Bengkulu Amankan 14 Sepeda Motor Knalpot Brong

 

Kepolisian mengimbau kepada para pengendaraan untuk mentaati aturan lalu lintas, serta tidak menggunakan kelengkapan sesuai standar seperti tidak menggunakan knalpot brong yang dapat menggganggu kenyamanan masyarakat.

 

BACA JUGA:Sasar 3 Lokasi Balap Liar, 5 Unit Sepeda Motor Pakai Knalpot Brong Diamankan



Handril Waldinata

 

Kategori :