Tersangka Sakit Hati, Kemudian Gandakan Kunci Lalu Mobil Dicuri

Selasa 07-03-2023,11:08 WIB
Reporter : Hari Adiyono

Dalam perjanjian tersebut, tersangka DA diwajibkan membayar Rp 3,5 juta kepada korban setiap sebulan, namun baru berjalan 12 hari sudah ditagihnya uang tersebut kepada tersangka DA.

BACA JUGA:Sengketa Lahan PTPN 7 Ketahun, Kades dan Tokoh Masyarakat Datangi ATR/ BPN Provinsi

"Iya motifnya sakit hati dari tersangka DA ini, terkait kerjasamanya dengan korban, karena tersangka sebelumnya sebagai sopir Maxim diminta sebulannya Rp 3,5 juta oleh korban, tapi baru berjalan 12 hari sudah ditagih oleh korban," tutur Iptu. Dwi Wardoyo.

(Hari Adiyono)

Kategori :