Hakim Tolak Eksepsi Anggota DPRD dan Kaur Keuangan, Sidang Korupsi Dana Desa Rindu Lanjut Pembuktian
Sidang korupsi Dana Desa Rindu Hati, Bengkulu Tengah--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Ketua majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Achmadsyah Ade Muri, menolak eksepsi dua terdakwa, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan alokasi dana desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2016–2021.
Kedua terdakwa ini adalah Kepala Desa Rindu Hati periode 2016–2021, yang saat ini menjabat anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024–2029 Mukhlis, dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati Sesi Suarsi.
BACA JUGA:Spesifikasi HP Oppo A6 Pro, Wajar Punya Sertifikasi Militer
Dalam putusan sela, hakim menyakini dakwaan JPU Kejari Bengkulu Tengah tidak ada cacat secara formil, terlebih berkaitan eksepsi yang disampaikan terdakwa telah menyentuh pada pokok perkara. Dengan ditolaknya eksepsi ini maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
JPU Kejari Bengkulu Tengah Harys Ganda Tiar Sitorus mengatakan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi yakni dari perangkat desa, yang akan mengurai fakta terkait perkara ini.
“Kepala desa itu mengambil kebijakan supaya tunjangan tersebut tidak dibayarkan ke perangkat desa yang berhak, walaupun sudah direalisasikan dan dibuat laporan seolah-olah tunjangan tersebut diterima oleh perangkat desa. Padahal tidak ada,” ujar Harys Ganda
BACA JUGA:Spesifikasi Full Infinix Note 60 Ultra yang Disematkan Panel OLED 3D Curved
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Tengah mendakwa terdakwa dengan pasal 2 Undang-Undang Tipikor pada dakwaan primair, dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP.
Para terdakwa melakukan markup laporan gaji pegawai desa dengan membuat laporan membayar seluru gaji, namun kenyataannya tidak dibayarkan secara penuh.
Kemudian pekerjaan bangunan yang dilaporkan selesai namun ada beberapa yang tidak selesai bahkan ada yang tidak sesuai ukuran.
BACA JUGA:Dirut RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo Ditunjuk sebagai Pembina Tata Kelola RSUD M. Yunus Bengkulu
Rendra Aditya Gunawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


