BACA JUGA:Solusi Cairkan Dana Cepat, Ini Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas, Syarat dan Proses Mudah
Minimal Tahun Gadai BPKB motor di Pegadaian:
Untuk gadai BPKB motor di Pegadaian, syarat kendaraan yang dapat digadaikan adalah r oda dua (motor) pelat hitam dengan masa penggunaan maksimal 15 tahun.
Dengan demikian, motor yang akan digadaikan di Pegadaian harus memiliki masa penggunaan di bawah atau setara dengan 15 tahun.
Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian.
BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan
Jika Anda ingin menggadaikan BPKB motor di Pegadaian, kebijakan mengenai apakah motor ditahan atau tidak dapat bergantung pada status Anda sebagai pemilik usaha atau bukan.
1. Pemilik Usaha
Jika Anda adalah pemilik usaha, kemungkinan hanya BPKB yang akan ditahan, sementara kendaraan tetap dapat digunakan.
2. Bukan Pemilik Usaha
Jika Anda bukan pemilik usaha, kemungkinan yang ditahan adalah dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB) dan kendaraannya.
Gadai BPKB motor di Pegadaian harus atas nama sendiri, dan syaratnya adalah kendaraan tersebut harus dimiliki oleh pemohon.
Ini dibuktikan dengan kesesuaian nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon. Jika kendaraan tidak terdaftar atas nama pemohon, maka tidak dapat digadaikan.
BACA JUGA:Kenali 3 Produk yang Disediakan Pegadaian Sebelum Menggadaikan Barang Berhargamu
Jika Anda ingin menggadaikan BPKB motor yang tidak terdaftar atas nama Anda, Anda harus menyertakan surat kuasa dari pemilik asli kendaraan.