Butuh Uang Mendesak dan Ingin Gadai BPKB Motor? Cek Dulu Harga Gadai BPKB Motor Tahun 2024 di Pegadaian

Sabtu 24-02-2024,01:37 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Solusi Cairkan Dana Cepat, Ini Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas, Syarat dan Proses Mudah

Minimal Tahun Gadai BPKB motor di Pegadaian:

Untuk gadai BPKB motor di Pegadaian, syarat kendaraan yang dapat digadaikan adalah r oda dua (motor) pelat hitam dengan masa penggunaan maksimal 15 tahun.

Dengan demikian, motor yang akan digadaikan di Pegadaian harus memiliki masa penggunaan di bawah atau setara dengan 15 tahun.

Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat mengajukan gadai BPKB motor di Pegadaian.

BACA JUGA:Begini Cara dan Syarat Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan

Jika Anda ingin menggadaikan BPKB motor di Pegadaian, kebijakan mengenai apakah motor ditahan atau tidak dapat bergantung pada status Anda sebagai pemilik usaha atau bukan.

1. Pemilik Usaha

Jika Anda adalah pemilik usaha, kemungkinan hanya BPKB yang akan ditahan, sementara kendaraan tetap dapat digunakan.

2. Bukan Pemilik Usaha

Jika Anda bukan pemilik usaha, kemungkinan yang ditahan adalah dokumen kepemilikan kendaraan (BPKB) dan kendaraannya.

BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Syariah Pegadaian 2024 Pinjaman Rp 10 Juta, Tanpa Bunga dan Bisa Dicicil sampai 3 Tahun

Gadai BPKB motor di Pegadaian harus atas nama sendiri, dan syaratnya adalah kendaraan tersebut harus dimiliki oleh pemohon.

Ini dibuktikan dengan kesesuaian nama di BPKB dan STNK dengan KTP pemohon. Jika kendaraan tidak terdaftar atas nama pemohon, maka tidak dapat digadaikan.

BACA JUGA:Kenali 3 Produk yang Disediakan Pegadaian Sebelum Menggadaikan Barang Berhargamu

Jika Anda ingin menggadaikan BPKB motor yang tidak terdaftar atas nama Anda, Anda harus menyertakan surat kuasa dari pemilik asli kendaraan.

Kategori :