NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Banyak rugi, pikir dulu sebelum over kredit mobil bawah tangan! Begini tips aman over kredit mobil.
Mobil tidak hanya diartikan sebagai alat transportasi semata, tetapi juga sebagai penunjang penampilan dan penanda tingkat ekonomi seseorang. Cara memperoleh mobil, baik baru maupun bekas, memiliki variasi yang luas.
Jika seseorang memiliki keterbatasan dana, alternatif yang umum dipilih adalah melalui kredit mobil.
Lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing menawarkan paket angsuran dengan Down Payment (DP) yang dapat disesuaikan sesuai dengan kemampuan keuangan calon pembeli.
Meski awalnya konsumen mungkin merasa mampu dengan paket kredit yang diajukan, seringkali ada kendala seperti kemacetan pembayaran atau keterlambatan cicilan yang berujung pada penarikan lisensi kredit.
BACA JUGA:Lagi Nyari Mobil Bernuansa Nostalgia? Berikut Showroom Mobil Antik Murah di Jakarta
Kondisi keuangan yang berubah tiba-tiba membuat sebagian debitur kesulitan untuk melanjutkan pembayaran kredit mobil mereka.
Untuk menghindari kerugian yang berlebihan karena penarikan lisensi, salah satu pilihan yang dapat diambil adalah menjual hak kredit kepada individu lain yang tertarik untuk memiliki mobil serupa.
Dengan demikian, debitur dapat mendapatkan sejumlah uang, setidaknya setara dengan DP, atau bahkan lebih, sesuai dengan jumlah angsuran yang sudah dibayarkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa praktik over kredit di bawah tangan, yaitu menjual hak kredit tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing, tidak diperbolehkan dan rentan terhadap masalah hukum.
BACA JUGA:Kredit Honda Brio DP 20 Juta, Intip Simulasi Angsuran dan Spesifikasinya
Financial Educator dan Riset Lifepal marketplace asuransi, Aulia Akbar, menjelaskan bahwa meskipun over kredit di bawah tangan terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum dan bertentangan dengan undang-undang.
Larangan terhadap over kredit tanpa pemberitahuan kepada lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 23 ayat (2).
Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Sebagai tambahan, Head of Communication and Event PT Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto, memberikan peringatan terhadap pembeli mobil over kredit. Salah satu kerugiannya adalah kehilangan jaminan asuransi kendaraan.