Over kredit semacam ini dapat dianggap melanggar hukum, terutama jika melibatkan leasing atau bank. Mekanisme ini juga dapat menimbulkan masalah hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
2. Memastikan Pihak Pertama Tidak Punya Masalah
Sebelum menyelesaikan transaksi over kredit, pastikan bahwa pihak pertama atau penjual mobil tidak memiliki masalah terkait kredit mobilnya.
Pastikan cicilan sudah dibayar dan semua kewajiban finansial lainnya telah diselesaikan. Ini akan menghindari masalah yang mungkin muncul di masa depan.
3. Over Kredit Diketahui oleh Kreditur
Pastikan bahwa proses over kredit melibatkan lembaga pembiayaan atau bank yang terkait. Ini akan membuat transaksi over kredit menjadi resmi dan jelas.
Leasing atau bank juga dapat melakukan analisis terhadap calon pembeli untuk memastikan kelayakan finansial. Jika dinilai tidak layak, pengajuan over kredit dapat ditolak.
4. Memahami Aturan Over Kredit
Pahami aturan dan ketentuan terkait over kredit mobil. Over kredit tidak dapat dilakukan secara sembarangan, dan pelanggaran aturan dapat berakibat pada sanksi hukum.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur persyaratan terkait over kredit dan melarang pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
5. Menghitung Sendiri Over Kredit
Sebelum menyelesaikan transaksi over kredit, lakukan perhitungan sendiri terkait nilai over kredit yang diajukan.
BACA JUGA:Pilihan Tenor dan Cicilan KUR BNI 2024 Plafon Pinjaman Rp30 Juta, Berikut Syarat Pengajuannya
Ini dapat dilakukan untuk memastikan bahwa harga yang ditetapkan oleh penjual tidak terlalu rendah atau terlalu tinggi. Transparansi dalam perhitungan ini dapat menghindarkan dari kerugian finansial.
6. Transparansi dengan Pembiayaan Sebelumnya