BACA JUGA:Kredit Honda Brio DP Rp 50 Juta, Berikut Fitur dan Angsuran Bulanannya
Mobil kredit yang dibeli secara over kredit dapat mengakibatkan pembatalan asuransi, karena pada saat perjanjian pembelian pertama, mobil tersebut di atasnamakan pembeli pertama.
Oleh karena itu, pemilik baru yang membeli mobil secara over kredit akan kehilangan hak klaim asuransi, dan perjanjian asuransi yang awalnya terikat dengan pemilik pertama tidak dapat dilanjutkan ke pemilik kedua.
Over kredit umumnya terjadi ketika pemilik mobil tidak mampu lagi melunasi cicilan hingga pelunasan penuh, sehingga status kepemilikan kredit mobil dialihkan kepada pihak kedua.
Pada umumnya, pihak pertama, atau pemilik awal, akan menerima kompensasi tertentu sebagai bagian dari transaksi over kredit.
Kompensasi tersebut dapat berupa uang tunai sebagai pengganti Down Payment (DP) yang sudah dikeluarkan dan angsuran yang telah dibayarkan sebelumnya.
BACA JUGA:Menarik! Ini Rekomendasi Mobil Klasik Antik Bisa Jadi Investasi, Salah Satunya Chevrolet Bel Air
Pada sisi lain, pihak kedua akan mengambil tanggung jawab untuk membayar sisa cicilan. Dengan kata lain, pihak kedua mengambil alih sisa kredit dari pihak pertama dalam proses over kredit.
Keuntungan bagi pihak pertama adalah tidak lagi diwajibkan untuk membayar cicilan mobil, karena tanggung jawab tersebut telah dialihkan kepada pihak kedua sebagai pembeli baru.
Selain itu, pihak pertama tidak akan di-blacklist oleh Bank Indonesia (BI) karena transfer kepemilikan ini merupakan proses yang sah dan dilakukan dengan persetujuan dari lembaga pembiayaan atau leasing yang terlibat.
Secara keseluruhan, proses over kredit memberikan solusi bagi pemilik mobil yang mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan, sementara pihak kedua mendapatkan peluang untuk memiliki mobil dengan mekanisme pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisinya. Berikut tips aman over kredit:
Bagi mereka yang belum berpengalaman, perlu berhati-hati saat melakukan transaksi over kredit mobil.
Proses over kredit melibatkan pengalihan kepemilikan dan pembayaran, sehingga kesepakatan antara kedua belah pihak haruslah resmi dan jelas.
BACA JUGA:Kredit Honda Jazz DP Rp 50 Juta, Ini Besaran Angsuran per Bulan dan Tenornya
1. Menghindari Over Kredit di Bawah Tangan
Sebaiknya hindari mekanisme over kredit yang dilakukan di bawah tangan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.