BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Selasa 28 Februari lalu, kediaman pribadi mantan Bupati Kaur, Gusril Pausi digeledah aparat kepolisian.
Dari kegiatan tersebut polisi mengamankan senjata api, CCTV, recorder dan tiga unit handphone milik Gusril Pausi.
BACA JUGA:Korban Tertabrak Kereta Api Sempat Terseret 40 Meter
Pasca penggeledahan tersebut, Gusril Pausi menggandeng Kantor Hukum Elza Syarief sebagai penasihat hukum.
Menindaklanjuti penggeledahan itu, Selasa siang (7/3) dua pengacara dari Kantor Hukum Elza Syarief yakni M Oryzha Al Ghazali dan Dani Septian memberikan pernyataan kepada media.
BACA JUGA:Warga Kota Padang Tewas Bersimbah Darah. Ini Penyebabnya
Kepada media, M. Oryzha membenarkan adanya penggeledahan rumah Gusril Pausi. Penggeledahan ini dikatakan Oryzha, pengembangan dari ungkapan kasus pembuatan senjata api rakitan di Kabupaten Kaur sebelumnya.
BACA JUGA:Siswi SMPN 1 Diduga jadi Korban Bullying, Orang Tua Melapor ke Diknas Kota
Bahkan dalam pengungkapan kasus tersebut sudah ada orang yang diamakan polisi.
"Ini yang perlu kita klarifikasi, bahwa penggeledahan itu bukan terkait dengan penembakan, apa yang beredar di masyarakat. Dari laporan yang kita dapat di berita acaranya itu, senjata api ilegal (alasan penggeledahan), bukan kasus penembakan. Tetapi ini senjata api ilegal yang di Kaur, yang ditangkap karena merakit senjata api ilegal. Jadi bukan karena kasus penembakan,” ujar M Oryzha didampingi rekannya Dani Septian.
BACA JUGA:Sopir Mengantuk, Avanza Nyaris Tabrak Rumah Warga Talang Sali
Namun Oryzha mengaku tidak mengetahui apakah orang yang diamankan tersebut ada kaitan atau hubungan baik secara keluarga dengan kliennya Gusril Pauzi atau tidak.
Aliantoro