4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak
Jika sudah menemukan titik terang dan Anda
memiliki kemampuan untuk membayar angsuran, lakukanlah pembayaran tunggakan angsuran dan denda jika ada secepat mungkin.
Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda tetap tidak mampu untuk membayar angsuran, tetap ikuti prosedur yang harus diikuti. Upayakan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tanpa kekerasan, karena sesungguhnya kedua belah pihak sama-sama membutuhkan solusi yang tepat.
BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan, Pinjam Dana Lebih Tenang Namun Ada Risiko Lain Jika Galbay
3 Kontak Untuk Melaporkan DC Lapangan Pinjol yang Menagih dengan Kasar dan Melakukan Teror
Nah, jika Anda tetap menemui debt collector yang dalam tugasnya tidak memenuhi prosedur yang telah ditetapkan dari Perusahaan tempat mereka bekerja maupun regulasi yang ada di Indonesia, Anda dapat melaporkannya melalui lembaga terkait yang dapat membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Terdapat lima Lembaga yang dapat menjadi tempat pengaduan jika menghadapi Debt Collector yang bermasalah, yaitu:
BACA JUGA:Pinjol BCA 2024 Cair Hingga Rp10 Juta Modal KTP dan HP, Terbukti Aman dan Terdaftar di OJK
1. Lapor ke Polisi
Cara pertama, kamu bisa melaporkan pinjaman online yang ilegal ke polisi. Kamu bisa langsung mendatangi kantor polisi terdekat. Nantinya pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu buat.
Polisi akan mencari pelaku pinjaman untuk mereka periksa. Jika cukup bukti, maka bisa melakukan penangkapan langsung. Polisi juga akan memproses kasus tersebut lewat jalur hukum untuk membuat efek jera.
Selain melapor langsung ke kantor polisi, kamu juga bisa melapor secara online. Untuk melaporkannya secara online, kamu bisa langsung ke website resmi Polri atau mengirim email.
Untuk yang ingin melapor ke situs resmi, silahkan akses situs https://patrolisiber.id . Sedangkan untuk yang ingin melapor ke alamat email, bisa langsung mengirim laporan ke info@cyber.polri.go.id.
BACA JUGA:Kapan DC Pinjol Berhenti datang ke Rumah Menagih? Ternyata Ada Konsekuensi Bagi Debitur Galbay
2. Lapor ke OJK