3 Kontak Untuk Melaporkan DC Lapangan Pinjol yang Menagih dengan Kasar dan Melakukan Teror, Catat!

Sabtu 24-02-2024,23:41 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan sebuah wadah khusus untuk pengaduan dan laporan pinjol ilegal. Wadah tersebut bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI mampu mencegah tindak kriminal di bidang keuangan, salah satunya pinjaman online.

SWI merupakan wadah untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait masalah pinjaman online, khususnya yang melakukan penipuan. Nantinya SWI akan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah sesuai dengan laporan nasabah.

Untuk mengadukannya, kamu bisa langsung mengirim laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.

BACA JUGA: Modal KTP Pinjol BCA Tanpa Agunan Cair Rp100 Juta, Catat Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

3. Lapor ke Kominfo

Cara terakhir, kamu bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Kominfo. Jika terbukti merugikan dan ilegal, maka Kominfo akan secara tegas mengatasinya dengan memblokir aplikasi pinjaman tersebut.

Selain aplikasi, Kominfo juga sudah berhasil memblokir ribuan konten di internet. Pengaduan bisa kamu proses langsung ke alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Jadi, Perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa kamu laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo. 

Bawa bukti-buktinya, kemudian buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun email.

Cara melakukan laporan seperti yang sudah jelaskan sebelumnya. Silahkan pilih salah satu portal laporan yang bisa kamu proses secara mudah.

BACA JUGA:Tanpa Agunan Dijamin Langsung Cair, Manfaatkan Pinjol BCA Mobile, Begini Cara dan Syaratnya

Nah, itulah tadi 3 kontak untuk melaporkan DC lapangan pinjol yang menagih dengan kasar dan melakukan teror.

 

(Novan)

Kategori :