Bahkan, banyak masyarakat hanya memahami mengenai golongan I saja. Yakni seperti mobil, bus, truk, jip dan kendaraan kecil lainnya.
Adapun berikut lima jenis golongan kendaraan yang perlu Anda tahu saat masuk jalan tol, yakni:
BACA JUGA:Xiaomi Hadirkan 5 Varian Lengkap Redmi Note 13 Series di Indonesia, Ini Spesifikasinya
Golongan I
Jenis kendaraan yang masuk dalam jenis golongan I diantaranya:
- sedan
- jip
- pick up atau truk kecil
- juga bus.
Biasanya, kendaraan yang masuk dalam golongan I ini diberlakukan tarif yang paling rendah.
Golongan II
Kendaraan yang masuk dalam golongan II seperti truk dengan dua gandar. Gandar adalah sumbu roda truk.
Kemudian, pada golongan II ini diberlakukan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan dari jenis golongan I.
BACA JUGA:Rilis September 2024, Begini Bocoran Spesifikasi Xiaomi 15 Series
Golongan III
Untuk kendaraan yang masuk dalam jenis golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda.