Sebagai contoh, jika limit kartu kreditmu adalah Rp100 juta, maka batas tarik tunai yang dapat dilakukan adalah sebesar Rp40 juta.
BACA JUGA:6 Cara Ampuh Menghilangkan Kebiasaan Malas Bangun Pagi, Patut Dicoba Untuk yang Suka Kesiangan
2. Biaya tarik tunai berlaku.
Setiap kali melakukan penarikan tunai menggunakan kartu kredit BCA, akan dikenakan biaya tertentu yang harus ditanggung oleh pemegang kartu.
Besarnya biaya tarik tunai kartu kredit BCA adalah sebesar 4 persen atau minimal Rp50.000 dari total uang yang ditarik. Biaya ini berlaku baik untuk transaksi di dalam maupun di luar negeri.
3. Penarikan tunai dilakukan melalui mesin ATM.
Prosedur tarik tunai kartu kredit BCA dapat dilakukan dengan mudah melalui mesin ATM, tanpa perlu mengunjungi kantor cabang.
Kamu dapat melakukan penarikan tunai di lebih dari 16.965 gerai mesin ATM BCA yang tersebar di seluruh Indonesia.
4. Ada tambahan bunga saat pelunasan.
Selain biaya tarik tunai, akan dikenakan tambahan bunga saat melakukan pelunasan kartu kredit BCA. Besaran bunga yang dikenakan adalah sebesar 2,25 persen atau sesuai dengan bunga cicilan kartu kredit BCA yang berlaku.
BACA JUGA:Syarat Terbaru Pengajuan KUR Mandiri 2024, Pinjaman Rp 20 Juta Cicilan Rp 300 Ribuan
5. Pelunasan harus dilakukan secara penuh.
Uang yang telah ditarik tunai dari kartu kredit BCA harus dilunasi secara penuh, tidak dapat dilakukan secara dicicil.
Dengan kata lain, kamu harus siap untuk mengembalikan seluruh jumlah yang ditarik tunai beserta biaya tarik tunai dan bunga secara sekaligus.