3. Laporkan Teror Debt Collector
Jika kamu diteror oleh debt collector dan disertai ancaman atau tindak kekerasan lainnya, maka kalian dapat menghubungi pihak yang berwajib.
Misalnya Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, kalian juga bisa melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa) atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
BACA JUGA:Hindari Kunjungan DC ke Rumah, Gunakan 10 Cara Ampuh Melunasi Hutang Pinjol yang Menumpuk
4. Jual Aset, Hemat, dan Cek Pengeluaran
Kamu tidak harus menjual tanah atau rumah untuk keluar dari jeratan pinjol. Namun, bisa menjual barang-barang yang memang bisa dijual.
Misalnya, memiliki 2 handphone, bisa menjual salah satunya untuk mencicil tagihan pinjol. Selain itu, kamu juga bisa menghemat pengeluaran dan mengecek pengeluaran apa saja yang bisa dikurangi untuk mendatangkan cash flow dan melunasi sisa utang.
5. Cek Status Pinjol Ilegal atau Bukan
Ketika membutuhkan uang, kebanyakan orang akan merasa terburu-buru dan akhirnya terjebak pada pinjol ilegal.
Nah, jika perusahaan pinjol yang kamu pinjam legal, ada baiknya melunasi kewajiban karena jika tidak implikasinya akan tidak baik, seperti masuk blacklist SLIK OJK, dikejar-kejar debt collector.
Sedangkan, jika mengecek dan ternyata perusahaan pinjol ilegal, maka kamu bisa melaporkan ke OJK atau ke pihak berwajib jika mereka melakukan penagihan yang tidak sesuai ketentuan, seperti mengancam atau memaki-maki.
BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Mudah Cair, .Bayar Bisa Dicicil dan Limit Pinjaman Tinggi, Berikut 9 Rekomendasinya
6. Manfaatkan Bonus Tahunan
Jika mendapatkan penghasilan tambahan, misalnya dari bonus tahunan atau THR kamu bisa sisihkan untuk melunasi utang pinjol. Tingginya bunga pinjol membuat kita lebih baik melunasi pinjol dibandingkan untuk investasi.
7. Ajukan Restrukturisasi Pinjaman