Sampai Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih? Begini Aturan OJK, Ketahui Risiko Nasabah Galbay

Selasa 27-02-2024,12:05 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sampai kapan DC Pinjol berhenti menagih? Begini aturan OJK ketahui juga risiko nasabah galbay.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuat peraturan praktik penagihan pinjaman online (pinjol) ke lapangan.

Daimana pihak penagih utang (DC) tidak boleh bersikap kasar dan melarang penyebaran data pribadi.

Penagih pinjaman online juga perlu memperhatikan batasan-batasan yang telah diterapkan oleh OJK dalam melakukan penagihan pada pihak peminjam.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Mobile, Pinjaman Rp 12 Juta Angsuran hanya Rp 400 Ribuan

Lantas sampai kapan DC pinjol berhenti menagih? 

Dalam Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan DC pinjol berhenti menagih peminjam gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.

Setelah itu, penyelenggara pinjol dapat mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih hutang.

Pihak ketiga dapat mendatangi peminjam secara langsung tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik atau mental.

Mereka bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan hutang piutang secara hukum sesuai ketentuan.

Dengan begitu bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar DC pinjol berhenti menagih dan utang dianggap lunas. Mereka akan membawa peminjam atau debitur kejalur hukum yang legal.

BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Langsung Cair 2024, Dana Rp 9 Juta Cicilan di Bawah Rp 400 Ribu

Waktu DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah 

DC lapangan pada pinjaman online biasanya datang ke rumah untuk menagih hutang setelah ada ketentuan tertentu yang dilanggar oleh peminjam, seperti keterlambatan pembayaran atau ketidakpatuhan terhadap syarat-syarat pinjaman.

Namun, penting untuk dicatat bahwa praktek penagihan hutang oleh DC lapangan haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak konsumen.

Kategori :