Tidak Puasa karena Haid Apakah Harus Bayar Fidyah? Berikut Penjelasannya

Selasa 27-02-2024,13:12 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM –  Tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah? Berikut penjelasannya.

Puasa itu hukumnya wajib bagi umat muslim yang baligh dan berakal sehat, termasuk wanita. Namun, apakah tidak puasa karena haid apakah harus bayar fidyah? berikut penjelasannya.

Dalam agama Islam, wanita yang memiliki alasan sah (udzur) diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadan, dan puasa yang tidak dilakukan ini dianggap sebagai utang yang harus diganti di kemudian hari. 

Hal ini sejalan dengan kewajiban bagi setiap muslim yang telah mencapai usia baligh dan berakal untuk menjalankan ibadah puasa Ramadan, yang tidak terkecuali bagi wanita.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membayar Fidyah dengan Uang? Pahami juga Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah

Syaikh Ali Raghib dalam bukunya, "Ahkam Ash-Sholah: Panduan Lengkap Hukum-Hukum Seputar Sholat," menjelaskan bahwa keringanan ini didasarkan pada hadits yang menyatakan bahwa Allah SWT memberikan keringanan kepada musafir untuk meninggalkan puasa sebagian salatnya, dan wanita hamil serta menyusui diberikan keringanan yang serupa dalam hal puasa.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa wanita yang tidak berpuasa memiliki tanggung jawab untuk mengganti puasanya di luar bulan Ramadan. Oleh karena itu, hukum membayar utang puasa Ramadan bagi wanita adalah wajib.

Selain itu, bagi wanita hamil dan menyusui, mereka juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya, sesuai dengan ketentuan agama.

Keputusan untuk tidak berpuasa membuat puasa menjadi utang bagi mereka, yang harus diganti dengan meng-qadha di waktu yang lain.

Adapun, bagi wanita hamil dan menyusui juga memiliki kewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkannya.

BACA JUGA:Malam Penuh Keberkahan, Apakah Boleh Berhubungan Suami Istri di Malam Lailatul Qodar?

Hal itu didasarkan pada alasan karena mereka memang wajib untuk berpuasa. Ketika mereka memutuskan untuk tidak berpuasa, maka puasa menjadi utang bagi mereka, yang tentu wajib dibayar dengan cara diqadha.

Ketetapan ini disampaikan oleh Ibn Abbas RA yang menyatakan,

"Seorang wanita pernah berkata kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah SAW ibuku telah meninggal, sementara ia masih memiliki kewajiban berpuasa nadzar. Perlukah aku berpuasa untuk membayarkannya? Rasul menjawab, "Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki utang, lalu engkau membayarnya, apakah hal itu dapat melunasi utangnya?" wanita itu menjawab, "Tentu saja." Rasulullah SAW lalu bersabda, "Karena itu, berpuasalah engkau untuk membayar utang puasa ibumu." (HR Muslim)

Abdul Syukur al-Azizi dalam buku Lengkap Fiqh Wanita: Manual Ibadah dan Muamalah Harian Muslimah Shalihah turut menjelaskan kewajiban membayar utang puasa bagi wanita.

Kategori :