Doa Niat Ganti Puasa Ramadhan karena Haid, Lengkap dengan Terjemahan dan Tata Caranya

Selasa 27-02-2024,19:40 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

"Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum,” (HR. Muslim). 

Sementara itu, batasan qada puasa adalah di akhir bulan Syakban, tepatnya 1-2 hari sebelum jatuhnya 1 Ramadan. Rasulullah saw. dalam suatu riwayat pernah menyatakan bahwa menjalankan puasa qada di hari syak (hari yang diragukan masuk Syakban atau Ramadan) hukumnya makruh. 

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Pinjaman Rp 20 Juta Langsung Cair dengan Cicilan Rp 600 Ribuan

“Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa 1 hari atau 2 hari kecuali jika ia bertepatan dengan puasa yang biasa dikerjakan oleh salah seorang dari kalian.” 

Namun, apabila seorang muslim benar-benar lupa membayar utang puasa, lalu baru mengingatnya pada malam 29 Syakban, maka dipersilakan melakukan qada di hari syak.

Imam Nawawi melalui kitab Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab mengutip pendapat Asy-Syirazi menjelaskan bahwa puasa qada di hari syak tersebut hukumnya makruh, tetapi dinilai mencukupi.

Tata Cara Ganti Puasa Ramadan karena Haid 

Puasa ganti Ramadan dikerjakan setelah bulan Ramadan sebelumnya sampai tiba Ramadan selanjutnya. Cara melakukan ganti puasa Ramadan sama seperti puasa lain, seperti berikut:

1. Setelah berniat, umat muslim yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal yang dilarang, sembari melakukan kewajiban lainnya. 

BACA JUGA:Simulasi Cicilan Mobil Xenia DP Rp30 Juta, Angsuran Terjangkau dan Tenggat Waktu Bisa Pilih 12-60 Bulan

2. Puasa qadha berakhir saat adzan maghrib berkumandang. 

3. Sebaiknya, puasa qadha Ramadan ini dikerjakan secepatnya 

4. Puasa qadha tidak wajib dilaksanakan dengan berurutan. 

Sebuah hadis Rasulullah SAW menerangkan, qadha boleh dikerjakan terpisah atau tidak urut. Dari Ibnu Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Qadha puasa Ramadhan itu jika ia berkehendak maka boleh melakukannya secara terpisah. Dan, jika ia berkehendak maka ia boleh juga melakukan secara berurutan." (HR. Daruquthni)

Cara Membayar Fidiah Jika Tidak Mampu Berpuasa 

Kategori :