Arab Saudi kembali Perbolehkan Pelaksanaan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Ini Syaratnya

Rabu 28-02-2024,08:29 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Nikah pun bisa dihukumi makruh. Hukum ini berlaku bagi orang yang memang tidak menginginkan untuk menikah, karena faktor perwatakannya ataupun penyakit.

Seseorang itu juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jadi, apabila dipaksakan menikah, orang itu dikhawatirkan tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam pernikahan.

BACA JUGA:9 Kebiasaan yang Membuat Umur Jadi Lebih Pendek, Awas Mati Muda

Demikianlah mengenai informasi terbaru bahwa pemerintah Arab Saudi kembali perbolehkan pelaksanaan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, catat ini syarat yang harus dipenuhi. Semoga berguna.

(Putri Nurhidayati)

Kategori :