Jangan Simpang Siur, Simak Penjelasan Detil Kemenag Terkait Larangan Gelar Akad Nikah di Hari Sabtu dan Minggu
Jubir Kemenag klarifikasi terkait informasi pelaksanaan akad nikah --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ramai soal larangan akad nikah Sabtu Minggu, benarkah? Simak klarifikasi Kemenag.
Belakangan ini beredar sebuah video akad nikah, dimana seorang penghulu mengatakan di depan calon pengantin dan semua undangan kalau mulai 1 Januari 2025 mendatang, ada larangan akad pernikahan di hari Sabtu dan Minggu.
BACA JUGA:Cara Buka Blokir STNK Akibat Tidak Bayar ETLE, Ini Syaratnya
Sontak, kabar tersebut membuat heboh netizen di sosial media. Dikutip dari akun Instagram Nikah Daily, terdengar suara penghulu mengumumkan pengumuman tersebut.
“Jadi nikah hari kerja saja mulai 1 Januari 2025. Tak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Peraturan Menteri Agama mulai Januari. Bagi yang memaksakan menikah di hari Sabtu dan Minggu, maka Kemenag tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melaksanakan isbat,” tutur penggalan video tersebut.
Mengenai larangan pernikahan di hari libur kian menyebar, akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi.
BACA JUGA:Contoh dan Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis 2024, Jangan Sampai Salah
Klarifikasi Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
BACA JUGA:Hindari Orang, Mobil Pickup Tabrak Pohon di Jalan Danau
Anna menegaskan, masyarakat masih bisa melaksanakan akad pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Adapun Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
BACA JUGA:Penyebab Speedboat Meledak yang Tewaskan Cagub Malut Benny Laos
Anna juga mengatakan, PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: