Tok! Ini Besaran Zakat Fitrah 1446 H untuk Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara

Suasana rapat penetapan qimat zakat fitrah di Bengkulu Utara--
BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Kantor Kementerian Agama Kabupaten BENGKULU UTARA, bersama Pemerintah Kabupaten BENGKULU UTARA, melaksanakan rapat koordinasi untuk menetapkan Qimat Zakat Fitrah 1446 H, Rabu (12/3) bertempat di Aula Sakinah Kantor Kemenag BENGKULU UTARA.
BACA JUGA:Wow! Cuma Perpendek Link, Saldo DANA THR Cair Sekarang, Begini Cara Klaimnya
Dalam rapat dihadiri langsung Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Sipuan. Kemudian dihadiri juga oleh pejabat Disperindag, Bagian Kesra Setdakab Bengkulu Utara, Baznas, serta organisasi keagamaan lainnya.
Kepala Kemenag Bengkulu Utara, Sipuan, mengatakan rapat ini bertujuan untuk menetapkan besaran zakat fitrah yang akan menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Bengkulu Utara.
“Hasil rapat ini akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah 1446 Hijriah,” ujar Sipuan.
BACA JUGA:Hasil Pengecekan Minyakita yang Dilakukan Polisi di Pasar Tradisional Bengkulu Selatan
Berdasarkan hasil rapat, ditetapkan beberapa poin penting terkait zakat fitrah, yaitu Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kg atau setara dengan 10 canting per jiwa.
Kemudian, kualitas beras atau makanan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
BACA JUGA:Konflik Ketua BPD vs Kades, Diduga Beli HP seharga Rp 10 Juta Gunakan Dana Desa
Berikut besaran Qimat Zakat Fitrah 1446 H Kabupaten Bengkulu Utara:
Bentuk Uang
- Kelas 1 : Rp 45.000 per jiwa
- Kelas 2 : Rp 40.000 per jiwa
- Kelas 3 : Rp 35.000 per jiwa
Bentuk Beras
- Beras 10 canting atau 2,5 kilogram
BACA JUGA:Cari Pinjaman Online Langsung Cair? Coba Ajukan di PinjamanGo, Ini Tabel Angsuran Rp 1-5 Juta
Qimat Zakat Fitrah 1446 ini sama dengan Qimat pada Ramadan 1445 H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: