Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenag 2025 Per Bulan Sesuai Jabatan dan Golongan

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PPPK Kemenag 2025 Per Bulan Sesuai Jabatan dan Golongan

Gaji dan tunjangan PPPK Kemenag 2025--

NASIONAL,RBTV.DISWAY.ID- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperbarui struktur penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025. Simak daftar lengkap gaji PPPK Kemenag 2025 sesuai jabatan dan golongannya, serta tunjangan tambahan yang diterima.

BACA JUGA:Tabel KUR Mandiri 2025 Pinjaman Rp 500 Juta, Tenor Angsuran 5 Tahun untuk Modal Usaha UMKM, Wajib Pakai Agunan

Kabar ini tentu jadi angin segar bagi ribuan pegawai yang berada di bawah naungan Kemenag, khususnya mereka yang selama ini berstatus non-PNS namun menjalankan peran vital di bidang administrasi, pendidikan, hingga pelayanan keagamaan.

PPPK Kemenag sendiri adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan PNS. Bedanya terletak pada sistem pengangkatan PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu, bukan seumur hidup seperti PNS. 

BACA JUGA:Tabel KUR BRI Hari Ini, Pinjaman Rp 61-65 Juta, Angsuran Terendah Rp 1,3 Juta Tertinggi Rp 5,7 Juta

Apa Itu PPPK Kemenag?

Sederhananya, PPPK Kemenag adalah pegawai kontrak yang dipekerjakan oleh Kementerian Agama. Mereka bisa menduduki jabatan strategis maupun fungsional, mulai dari guru madrasah, penyuluh agama, penghulu, hingga staf pelaksana administratif. Keberadaan mereka menjadi bagian penting dari pelayanan publik di ranah keagamaan dan pendidikan Islam.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Jakarta Hari Ini, Emas 24 Karat Naik Rp 35.000 per Gram

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan

Besaran gaji PPPK di lingkungan Kemenag sangat bergantung pada jenis jabatan dan jenjang golongan. Berikut ini gambaran kisaran gaji berdasarkan posisi jabatan:

  • Jabatan Pelaksana: Bertugas di bidang administratif dan operasional, gaji yang diterima berada di kisaran Rp1.938.500 hingga Rp6.131.600 per bulan.
  • Fungsional Keterampilan: Jabatan teknis yang memerlukan keahlian khusus, dengan kisaran gaji Rp2.858.800 hingga Rp5.560.800.
  • Fungsional Ahli Pertama (Asisten Ahli): Biasanya diisi oleh lulusan S1, memiliki rentang gaji antara Rp3.203.600 hingga Rp6.984.600.
  • Fungsional Ahli Muda (Lektor): Diisi oleh lulusan S2 atau setara, mendapatkan gaji antara Rp3.480.300 hingga Rp7.261.300.

BACA JUGA:Didukung BRI, Liga Kompas U-14 2024/2025 Jadi Ajang Pembinaan Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Indonesia

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

  • Gaji PPPK juga diatur menurut golongan, dari Golongan I (terendah) hingga Golongan XVII (tertinggi). Berikut cuplikan rentangnya:
  • Golongan I – V: Gaji antara Rp1.938.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI – X: Gaji antara Rp2.742.800 – Rp5.484.000
  • Golongan XI – XV: Gaji antara Rp3.480.300 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI – XVII: Gaji antara Rp4.281.400 – Rp7.329.900

Kenaikan gaji juga mempertimbangkan masa kerja, yang disebut sebagai "masa kerja golongan" (MKG). Semakin lama MKG, semakin besar pula gaji yang diterima.

BACA JUGA:Dorong Perputaran Ekonomi Grassroot, BRI Salurkan Kredit di Segmen Mikro Sebesar Rp632,22 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: