BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM- Upaya personel Polda Bengkulu dan Polres jajaran menindak para pelaku balap liar dan pengendara jalan raya yang menggunakan knalpot brong atau racing didukung penuh Peradilan, khususnya Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bengkulu.
BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi
Untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar yang sudah ditindak personel lalu lintas (lantas) tersebut, Hakim PN Bengkulu Kelas 1A akan menjatuhkan denda maksimal.
BACA JUGA:Jembatan Gantung Pondok Lunang Putus, Masyarakat Harus Tempuh 40 Km Untuk Angkut Hasil Pertanian
Pelaku balap liar akan dijatuhi denda Rp 2,5 juta atau diganti kurungan badan selama 3 bulan, bila tidak sanggup membayar.
Sementara untuk pengendara yang terjaring menggunakan knalpot brong dan racing akan didenda Rp 250 ribu atau diganti kurungan badan selama satu bulan.
BACA JUGA:Curi Motor Petani, Warga Rejang Lebong Dibekuk
Ini bentuk sinergitas antara Kepolisian dan Pengadilan. Kapolda Bengkulu telah berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi, sehingga atensi Pengadilan Tinggi meminta kepada seluruh Pengadilan di Provinsi Bengkulu untuk menjatuhkan denda maksimal.
BACA JUGA:Nasib Olahraga Bengkulu: Gara-gara Dana, Porprov 2023 Batal Digelar
"Jadi denda maksimal tersebut bukan hanya di PN Bengkulu, tapi diberlakukan di seluruh kabupaten," ujar Hakim Ivonne Tiurma Rismauli selaku Humas PN Bengkulu.
Uang denda yang dibayar oleh para pelanggar ini nantinya akan masuk ke kas negara. Ivonne juga menyatakan pemberlakuan denda maksimal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar yang terjaring personel kepolisian.
BACA JUGA:Hasil Uji Lab Dugaan Limbah PT. CGG Sudah Terbit, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Seluma
Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di jalan raya sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain. Selain itu balap liar di jalan raya tidak hanya merugikan pelaku balap liar, melainkan orang lain yang melintas.
(Agus Faizar)