BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Warga Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu berinisial CA, ditangkap polisi karena terlibat dengan jaringan narkoba. CA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu, diduga sebagai pengedar atau kurir ganja. Dari tangannya, polisi mengamanan tiga paket ganja kering yang beratnya mencapai satu kilogram.
BACA JUGA:Tangani Perkara Dugaan Korupsi Pendamping Desa, PN Bengkulu Dapat Kiriman Bunga
Penjelasan Penjabat Sementara Kasubdit Satu Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, AKBP. Joan Verdianto, tersangka CA ditangkap di kediamannya di Jalan Semangka Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu. Sebelumnya polisi mencurigai CA terlibat dalam jaringan narkoba.
BACA JUGA:INFO PENTING, Pelaku Balap Liar akan Dikurung 3 Bulan, Knalpot Brong 1 Bulan
"Jadi dia ini diduga kurir, penjual. Teknisnya, mendapat kiriman dari Empat Lawang Sumatera Selatan, dikirim temannya melalui travel, dia menerima di sini (Kota Bengkulu). Dia ditangkap di kontrakan di Padang Serai. Barang bukti yang disita bisa dilihat ini tiga paket ganja,’’ ungkap AKBP. Joan Verddianto saat konferensi pers Rabu siang (8/3) .
BACA JUGA:TP PKK Provinsi Bagi-bagi Bantuan di Kaur. Ada Bantuan Ketahanan Pangan Rp 20 Juta hingga Gerobak
Ditambahkan AKBP. Joan, narkoba ini dibeli CA pada 28 Februari 2023 lalu, transaksinya dilakukan langsung CA dengan rekannya DA di Kabupaten Empat Lawang. Namun saat kembali ke Kota Bengkulu, CA tidak membawa narkoba tersebut.
BACA JUGA:Hasil Uji Lab Dugaan Limbah PT. CGG Sudah Terbit, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Seluma
CA dengan taktiknya menitipkan ganja tersebut melalui jasa travel ke Kota Bengkulu. CA mengambil ganja ini setelah tiba di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Curi Motor Petani, Warga Rejang Lebong Dibekuk
Meski sudah menangkap dan menahan CA, namun polisi masih mengejar rekannya DA. Orang yang menjual ganja kepada CA.
(aliantoro )