1. Diteror debt collector
Debitur yang tidak bayar tagihan pinjol akan terus diteror oleh debt collector sampai ia melunasi kewajibannya.
Aksi teror biasanya dilakukan debt collector apabila debitur belum juga lakukan pembayaran hingga mendekati masa tenggat.
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Pinjol Syariah Terbaik Resmi OJK, Limit Mantap! Gausah Takut Bunga Besar
Pada awalnya, teror akan dilakukan melalui email, WhatsApp, hingga panggilan telepon.
Jika tidak ada tanggapan dari debitur, debt collector akan datang ke rumah untuk melakukan konfirmasi kenapa telat atau pembayaran tertunggak.
BACA JUGA:Begini Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat, Dijamin Anti Galbay!
2. Masuk ke Daftar Hitam
Risiko lain bila tidak bayar tagihan pinjol legal adalah masuk ke dalam daftar hitam (blacklist) BI Checking.
Hal ini tentunya akan membuat debitur sulit untuk mengajukan pinjaman lagi di kemudian hari.
BACA JUGA: Cara Melunasi Utang Pinjol Agar Tidak Galbay, Ingat Ternyata Ada Risiko Jika Galbay Pinjol
3. Dikenakan Denda Telat Pembayaran
Pinjol legal biasanya juga menerapkan biaya tambahan atau denda yang harus dibayarkan debitur jika telat membayar tagihan.
OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%.
BACA JUGA:Berapa Denda Maksimal Pinjol? Ini Aturan Keterlambatan Angsuran Pinjol Terbaru dari OJK
4. Diproses ke Jalur Hukum