Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga dilakukan melalui merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Apakah Gaji ASN yang Pindah ke IKN akan Naik Sesuai Eselon dan Pangkat? Begini Penjelasannya
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan dibuka dalam tiga periode yang berbeda, sebagaimana diungkapkan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto.
Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, yang berlangsung pada Rabu, 17 Januari 2024, di Gedung DPR Jakarta, Haryomo menjelaskan bahwa rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Untuk periode pertama, pengumuman dan seleksi administrasi untuk Seleksi CPNS dan Seleksi Kedinasan direncanakan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Maret 2024. Hal ini menandai awal dari proses rekrutmen tersebut.
Sementara itu, periode kedua akan melibatkan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juni 2024. Ini merupakan kesempatan bagi para calon yang tidak dapat mengikuti seleksi pada periode pertama.
BACA JUGA:Ini Kriteria ASN yang akan Dipindahkan ke IKN, Apakah Kamu Termasuk? Cek Penjelasannya Berikut
Adapun periode ketiga, yang dijadwalkan pada bulan Agustus 2024, akan menandai tahap terakhir dari proses rekrutmen CPNS dan PPPK tahun tersebut.
Pada periode ini, pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK akan berlangsung, memberikan kesempatan terakhir bagi calon yang tertarik untuk bergabung dengan aparatur sipil negara.
Untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Pilih menu "SSSCASN" yang terletak di kanan atas halaman, kemudian pilih "Buat Akun".
3. Pada laman "Pendaftaran Akun SSCASN 2023", para pelamar dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk membuat akun.
BACA JUGA:Apakah Biaya Hidup di IKN Mahal? Katanya Sewa Kos-kosan Rp 55 Juta per Tahun, Begini Penjelasannya
4. Isi semua data identitas yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Sistem akan otomatis membaca data yang telah dimasukkan. Selanjutnya, isi alamat email, pilihan password, dan kirim data-data yang diminta.