Ada 50 Motor Listrik yang Sudah Memenuhi Syarat Subsidi di Tahun 2024, Apa Saja? Cek Disini

Jumat 01-03-2024,23:53 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

BACA JUGA:Urusan Fitur jangan Diragukan, Ini Spesifikasi dan Kredit Motor Listrik Polytron EVO Per Bulannya DP Rp2 juta

Agar bisa mengikuti program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.

Untuk mendaftarkan kendaraannya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya dengan menyertakan:

1. Sertifikat TKDN,

2. Bukti penunjukan dealer,

3. Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini, dan

4. Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.

BACA JUGA:Punya Teknologi dan Fitur Serba Canggih, Berapa Harga Motor Listrik Zeeho AE8 S Plus

Selain itu, selama mengikuti program subsidi ini, produsen juga tidak boleh melakukan 2 hal berikut:

1. Menaikkan harga motor listrik tersebut,

2. Mengubah komponen motor listrik sehingga TKDN kurang dari 40% sesuai syarat awal.

BACA JUGA:Bangga Pakai Motor Buatan Dalam Negeri, Ada 5 Rekomendasi Motor Listrik Indonesia Terbaik, Dijamin Kece

Meski demikian, tidak semua orang dapat menggunakan program subsidi motor listrik ini untuk pembelian kendaraan. Ada syarat dan ketentuan khusus yang pemerintah berikan bagi yang ingin mendapatkan subsidi ini.

BACA JUGA:Masih Layak dan Banyak Jadi Primadona di 2024, Berikut Daftar Motor listrik terbaik 2023

Konsumen yang bisa menerima subsidi motor listrik adalah yang memang berhak untuk menerima subsidi. 

Kategori :