Tukang Ojek Nyambi Jadi Kurir Sabu, Ganjarannya Ancaman Penjara 12 Tahun

Jumat 10-03-2023,16:09 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : ahmad afandi

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA - Lagi-lagi peredaran narkoba kembali digagalkan Polres Rejang Lebong, kali ini Polsek Sindang Kelingi dan Sat Narkoba Berhasil mengamankan 2 orang pelaku warga desa air meles bawah, ditempat dan waktu yang berbeda.

BACA JUGA:Sabu dan Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Bengkulu

Dijelaskan Kapolres AKBP Tonny Kurniawan Pelaku yang pertama berhasil diamankan pihak Polsek Sindang Kelingi Kamis sore (09/03) di depan mako Polsek Sindang Kelingi usai bertransaksi di daerah kecamatan Binduriang pelaku berinisial S.U (43) dan sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.

BACA JUGA:Stres Setelah Bercerai, Petani Sawit Konsumsi Ganja dan Sabu

" Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku hanya mendapatkan upah Rp. 200.000,- per satu kali menjemput barang haram tersebut, untuk pemesan barang haram ini masih kita dalami ," Jelas Kapolres saat pres release di Mapolres Rejang Lebong Jum'at siang (10/03)

BACA JUGA:Terduga Kurir Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti Yang Disita Polisi

Pada malam harinya Tim Macan Suban berhasil mengamankan pelaku, berinisial A.N (38) bersama barang bukti 1 paket kecil sabu beserta alat hisap dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Digerebek Lagi Nyabu di Hotel

" Meski diamankan hanya bersama paket kecil Pelaku A.N ini kita curigai juga sebagai pengedar karena saat penggeledahan juga didapati timbangan digital yang dicurigai untuk menimbang sabu," Pungkas Kapolres.

BACA JUGA:Naik Kelas, Residivis Narkoba Dibekuk Lagi

Keduanya pun dijerat pasal 112 dan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

(Handril Waldinata)

Kategori :