3. Pada halaman awal, terdapat pilihan login untuk pengguna lama dan pendaftaran akun baru untuk pengguna yang belum memiliki akun
4. Pilih "Belum Punya Akun"
5. Klik "Daftar"
6. Masukan data diri untuk keperluan verifikasi
7. Anda akan menerima tautan yang dikirimkan melalui SMS di nomor HP yang didaftarkan. Klik tautan tersebut
8. Lakukan perekaman wajah selama 8 detik
9. Tunggu sampai proses selesai
10. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail untuk verifikasi
11. Buat username dan password untuk login ke aplikasi BRImo
12. Login ke aplikasi BRImo menggunakan username dan password yang telah dibuat.
13. Registrasi telah berhasil
BACA JUGA:Asal-usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan dan Idul Fitri di Indonesia
Berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan, yakni:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan