Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi, Berikut Daftar Harga Motor Listrik Subsidi 2024

Rabu 06-03-2024,06:58 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Purnama Sakti

- MX1200 AT: Rp8,8 Juta

Anggaran subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai tetap senilai Rp 7 triliun. Meskipun, programnya diperluas menjadi subsidi pembelian motor listrik baru untuk setiap satu NIK KTP, dari sebelumnya hanya untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi.

Angaran motor listrik subsidi mencapai Rp 7 Triliun? Lantas apa yang membuat pemerintah memberi motor listrik subsidi?

Pemerintah memberikan subsidi atas pembelian motor listrik sebesar Rp 7 juta untuk mendukung percepatan hilirisasi di dalam negeri. Hal ini memang berbeda seperti konsep subsidi lainnya dan bantuan sosial (bansos).

BACA JUGA:Apa saja Doa dan Amalam Ziarah ke Makam Sebelum Puasa Ramadhan? Simak Selengkapnya di Sini

"Kan tujuannya dari awal untuk bangun ekosistem untuk penggunaan energi listrik, jadi bukan bantu orang miskin ini," ucap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan.

Ada 2 syarat utama agar kendaraan listrik roda dua bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah, yaitu:

1. Made in Indonesia, dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%,

2. Terdaftar dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira).

Agar bisa mengikuti program ini, produsen motor listrik harus mendaftarkan kendaraannya dan mengikuti verifikasi dari kementerian.

Untuk mendaftarkan kendaraannya, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya dengan menyertakan:

- Sertifikat TKDN,

- Bukti penunjukan dealer,

- Pernyataan tidak menaikkan harga selama mengikuti program subsidi ini

- Pernyataan tanggung jawab dan kesediaan mengembalikan ke kas negara jika terjadi kelebihan pembayaran subsidi.

BACA JUGA: Rekomendasi 9 Jenis Mobil Mewah Murah Rp100 Jutaan dengan Tampilan Elegant dan Classy

Kategori :