2. Produk non-emas
Produk non-emas ini diperuntukkan untuk barang-barang seperti gawai elektronik (laptop atau smartphone) dan barang-barang rumah tangga.
Untuk menggadaikan produk non-emas, maka nasabah Pegadaian perlu menyertakan kelengkapan barang seperti dus, charger, dan nota pembelian.
BACA JUGA:Bisa Cair 95% dari Nilai Jual Emas, Ini Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan Emas
3. Gadai kendaraan
Sesuai dengan namanya, produk gadai ini menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor sebagai jaminannya.
Sedangkan untuk mengajukan gadai kendaraan, nasabah perlu melampirkan dokumen seperti bukti kepemilikan dan plat nomor yang sesuai.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan, Usia 17 Tahun Bisa Pinjam 10 Juta
4. Gadai tabungan emas
Sedangkan gadai tabungan emas dimaksudkan sebagai kredit dengan jaminan berupa saldo tabungan emas yang dimiliki.
Jadi untuk produk ini, pengajuan dapat dilakukan secara online dengan Pegadaian Digital.
5. Gadai efek
Barang lain yang dapat digadaikan adalah saham dan obligasi tanpa waktu (scripless).
Akan tetapi, saham dan obligasi yang dapat digadaikan hanya yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Jaminan di Pegadaian, Rp10 Juta Langsung Masuk ke Rekening