Sebagai informasi, berikut adalah fungsi agunan atau jaminan :
1. Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya. Dengan begitu, kemungkinan untuk meninggalkan usahanya dengan merugikan diri sendiri bisa dicegah.
2. Memberi dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya, terutama mengenai pembayaran sesuai dengan syarat-syarat yang sudah disetujui.
BACA JUGA:Tutorial Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Harus Gadai Barang, Ternyata Bisa Cair Sampai Rp10 Juta
3. Kemudian, memberi jaminan kepastian hukum kepada pihak lembaga keuangan. Hal tersebut bahwa kreditnya akan tetap kembali dengan cara mengeksekusi jaminan kredit.
4. Selanjutnya, sebagai pemberi hak dan kekuasaan kepada lembaga keuangan untuk mendapat pelunasan dari agunan jika debitur melakukan cidera janji.
Yakni mengembalikan dana yang telah dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Jadi, besaran angsuran di atas hanyalah simulasi dan bisa berubah sesuai dengan ketentuan pihak penyedia.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Begini Cara Menambah Nominal Uang Pinjaman Via Online dan Offline
Demikian ulasan mengenai cara pinjam KUR Syariah Pegadaian tanpa bunga, ini tabel cicilan pinjaman Rp 7 juta. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)