19. Ammana.id
20. Indodana
21. Adapundi
22. UangMe
23. PinjamDuit
24. Indosaku
25. Duha Syariah
26. 360Kredi
27. Cairin
28. Pinjamwinwin
BACA JUGA:Cara Mudah Cairkan Pinjol BCA Rp15 Juta Tanpa Jaminan, Syarat Usia Minimal 21 Tahun
Berikut cara paling mudah untuk mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol yakni dengan memakai sistem layanan informasi keuangan atau yang biasa disebut SLIK OJK.
Untuk proses pengecekan SLIK OJK juga bisa dilakukan secara online melalui situs idebku.ojk.go.id.
Tetapi, sebelum mengakses situs tersebut, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan yakni KTP, foto diri dan foto diri dengan KTP atau foto selfie KTP.
BACA JUGA:Jangan Sampai Data Disebar! Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC
Setelah itu, barulah mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Kemudian, pilih "Pendaftaran"
- Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.