BENGKULURBTV, CAMKOHA. COM - Sidang lanjutan kembali digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) provinsi Bengkulu, terkait dengan dugaan pelanggaran administratif Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Mukomuko dan Kaur, yang terbukti melanggar prosedur pengadaan logistik pada saat proses (Pemilu) Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah menyampaikan, KPU kabupaten Mukomuko dan Kaur berdasarkan sampaian saksi, diberikan sanksi berupa teguran, agar tidak terjadi kembali pada saat pemilihan Kepala Daerah mendatang. BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Lewat M Banking, Bisa Cair Rp 15 Juta Asalkan Syarat Berikut Ini Lengkap
"Sidang lanjutan ini terbukti bahwa KPU kabupaten Mukomuko dan Kaur sama-sama melanggar administratif, terkait dengan tidak sesuainya proseur logistik pada saat Pemilu", ujar Faham Syah (5/3).
Diketahui, bahwa KPU Kabupaten Mukomuko kekurangan 35 surat suara menjelang pemungutan suara, kemudian yang diambil di 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah dipacking padahal logistik ini harus tepat waktu dan tepat jumlah. BACA JUGA:Kredit Xenia DP Rp40 Juta Tenor Panjang, Angsuran Tertinggi Rp14 Juta dan Terkecilnya Cek Disini Sedangkan KPU Kabupaten Kaur pada saat pemilihan, surat suara DPRI tidak ada di beberapa TPS sehingga proses pemungutan suara ditunda dan kekurangan surat suara diambil di beberapa tps terdekat.
Dian Maya Erika